Dilansir dari KOMPAS.com - Raksasa teknologi
Microsoft bakal terancam denda setelah ketahuan pihaknya menyimpan data pengguna secara diam-diam, lewat perangkat lunak bikinannya.
Kebocoran data ini ditemukan oleh perusahaan regulasi yang bekerja untuk Kementerian Keadilan Belanda,
Privacy Company.
Perusahaan regulator itu menyebut adanya pengumpulan data pribadi skala besar secara terselubung lewat aplikasi Microsoft
Office, yaitu Excel, Word, dan Powerpoint, tanpa adanya pemberitahuan.
"Data
pengguna dikumpulkan melalui sistem operasi Windows 10 Enterprise dan
Microsoft Office yang tersimpan di server Amerika dan rentan terhadap
isu privasi pengguna." sebut laporan pemerintah Belanda.
Pemerintah Belanda sendiri peduli akan peristiwa ini dan cemas akan
data para pengguna di negerinya, khususnya data 300.000 pegawai sipil
Belanda yang menggunakan berbagai produk besutan Microsoft.
Dalam
pembelaan terkait isu ini, perusahaan besutan Bill Gates itu mengatakan
pihaknya mengumpulkan data untuk tujuan fungsional dan keamanan.
Namun, laporan sang regulator berkata lain.
Data pengguna
diketahui bocor lewat sebuah sistem telemetri (sistem yang mengawasi
perangkat lunak) Microsoft, melalui subjek e-mail dan cuplikan konten
pada aplikasi terkait.
Tak hanya itu, pada aplikasi Office, penggunaan sistem otomatisasi seperti
auto-correct serta fitur
spell-checker, yang biasa digunakan pengguna untuk mengecek ejaan dan kosa kata, disebut dapat memicu sistem untuk menyimpan data pengguna.
Terkait
masalah ini, sebenarnya Microsoft sudah janji bahwa layanannya,
termasuk penanganan dan pengelolaan data pengguna, akan ditingkatkan
secara bertahap hingga 2019 April nanti.
Pihaknya pun menyatakan
akan bersikap kooperatif dengan pihak regulasi terkait desas-desus
bocoran data pengguna ini dengan mengutamakan keleluasaan pengguna dalam
menggunakan produk Microsoft Office dan produk bikinan raksasa
teknologi lain itu.
"Kami mengapresiasi kesempatan untuk
mendiskusikan diagnosa terkait praktik penanganan data pengguna di
produk Office kami dengan Pemerintah Belanda demi tercipta solusi yang
baik." ujar pihak Microsoft.
Namun,
Privacy Company kembali menegaskan, jika Microsoft tidak memberi
perubahan dalam pengelolaan data penggunanya, maka pihak regulasi akan
mempertimbangkan langkah-langkah penegakan hukum, sebagaimana dikutip
KompasTekno dari
Telegraph, Jumat (23/11/2018).
Meski
begitu, belum diketahui berapa denda yang harus dibayarkan perusahaan
Amerika Serikat itu mengingat kasus ini masih dalam proses investigasi.
Seperti
diketahui, munculnya GDPR, satu set hukum yang mengatur dan melindungi
privasi di Eropa, awal tahun ini membuat geger para raksasa teknologi.
Sebelumnya,
'berkat' GDPR, para raksasa teknologi seperti Google dan Facebook,
terancam denda triliunan rupiah karena ketahuan curi data pengguna.
Tak
ketinggalan, perusahaan pencipta Windows juga diketahui terkena
ancaman, sebab melanggar GDPR pasca-pemindahan server data dari Amerika
ke Eropa demi mematuhi peraturan privasi tersebut.
Dengan
pemindahan data ke Eropa, para regulator pun peka sebab data pengguna
tersimpan di Eropa dan akhirnya ditemukan lewat investigasi Privacy
Company.
Infokudankamu42